TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERIMAAN WARISAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT TOLAKI DI KECAMATAN BUKE KONAWE SELATAN

  • Surian Bt Tolo
  • Marlin

Abstract

Mengangkat anak merupakan hal yang dapat terjadi pada seluruh kalangan masyarakat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, terutama dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan dalam sistem hukum adat. Pengangkatan anak dalam ranah hukum adat terkadang berpotensi untuk menimbulkan berbagai macam permasalahan. Permasalahan yang sering muncul adalah mengenai status sah atau tidaknya pengangkatan anak tersebut dan bagaimana kedudukan anak itu sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya baik terhadap harta asal dan harta gono-gini, terlebih lagi jika dikaitkan dengan sistem hukum positif di Indonesia. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan anak angkat di Kabupaten Konawe Selatan. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta warisan terhadap anak angkat pada lingkungan masyarakat Adat Suku Tolaki masih sering terjadi dengan mengesampingkan ketentuan hukum waris KUHPerdata maupun hukum waris Islam bila kepentingan masyarakat menghendakinya karena masyarakat suku Tolaki lebih mementingkan asas kebersamaan, kerukunan, kedamaian melalui musyawarah mufakat yang menjadi satu bagian dalam kehidupan bermasyarakat, bahwa hambatan dalam pelaksanaan pembagian warisan terhadap anak angkat disebabkan orang tua angkat bertempat tinggal di daerah lain pada saat terjadinya pembagian harta warisan hal ini dimungkinkan anak angkat tidak mempunyai komunikasi lancar dengan orang tua angkatnya sehingga kejelasan penerimaan warisan tidak pasti karena harus menunggu waktu yang tepat untuk mengkomunikasikan kembali pada orang tua angkatnya, Apabila kedua orang tua angkat telah bercerai tempat tinggal kedua orang tua angkat sudah berpindah-pindah alamat sehingga sulit untuk mengkomunikasikan harta warisan yang akan diperoleh oleh anak angkat dan bilamana hal ini terjadi tetap dikembalikan kepada keluarga orang tua angkat yang pernah mengetahui tentang adanya pembagian harta warisan yang akan diberikan kepada anak angkat sepanjang disertai dengan persetujuan tokoh-tokoh adat dan pemerintah desa setempat.

 

 

Published
2019-08-31
How to Cite
Tolo, S. B., & Marlin. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERIMAAN WARISAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT TOLAKI DI KECAMATAN BUKE KONAWE SELATAN. Sultra Research of Law, 1(1). https://doi.org/10.54297/surel.v1i1.8