Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu

  • Mirnayasa Lanusu
  • Winner A. Siregar
  • La Ode Bariun
  • La Ode Munawir
  • Suriani Bt. Tolo
  • Muh. Fitriadi
Keywords: Pemilihan Umum; Bawaslu; Sengketa Proses; Kewenangan; Demokrasi

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia memiliki landasan yang kuat berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, yang mengatur penyelenggaraan negara secara demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder dari perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 2017, termasuk kemampuan untuk mengeluarkan putusan final dan mengikat. Meskipun demikian, Bawaslu masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kompleksitas sengketa. Penegakan hukum melalui jalur pengadilan tata usaha negara menjadi opsi bagi pihak yang tidak puas terhadap keputusan Bawaslu. Diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

 

Published
2024-08-31
How to Cite
Mirnayasa Lanusu, Winner A. Siregar, La Ode Bariun, La Ode Munawir, Suriani Bt. Tolo, & Muh. Fitriadi. (2024). Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu. Sultra Research of Law, 6(2), 61-70. https://doi.org/10.54297/surel.v6i2.76