Kepastian Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan
Abstract
Sertifikat tanah memiliki peranan penting dalam pembuktian hak kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait pembatalan sertifikat hak milik yang dibebani hak tanggungan. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan studi dokumen dan analisis kualitatif terhadap perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sertifikat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pemegang hak milik maupun kreditur. Pembatalan sertifikat yang cacat administrasi dapat berakibat hilangnya hak atas tanah dan kerugian finansial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai mekanisme pembatalan sertifikat untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan.