Implikasi Hukum Bagi Buruh Ekspedisi Tanpa Perjanjian Tertulis di Kota Kendari
Abstract
Perubahan regulasi ketenagakerjaan, terutama melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, memunculkan kekosongan hukum terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum bagi buruh ekspedisi yang bekerja tanpa perjanjian tertulis serta mengidentifikasi bentuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan buruh ekspedisi tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang didukung oleh data primer dari wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum terhadap buruh ekspedisi tanpa perjanjian tertulis sangat penting dalam menciptakan keadilan sosial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial membutuhkan peraturan yang jelas dan konsisten, serta peran aktif Pengadilan Hubungan Industrial untuk menegakkan hak-hak buruh. Pengawasan ketenagakerjaan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan implementasi hukum dan mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan.