KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM PERBEDAAN NOMENKLATUR DI UU PILKADA

  • La Ode Muhram Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara
Keywords: Kewenangan Bawaslu, Nomenklatur, UU PILKADA

Abstract

Meninjau kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota, pada UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), menyebutkan bahwa lembaga pengawas pemilu yang berkedudukan di Kabupaten/Kota adalah Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya permanen dengan keanggotaan 3 atau 5 orang. Pada penyelenggaraan Pilkada rujukan regulasinya adalah UU No 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PerPPU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang (UU Pilkada), yang mana Bawaslu Kabupaten/Kota masih merupakan sebuah lembaga yang bernama Panitia Pengawas Kabupaten/Kota (Panwas Kab/Kota) yang pembentukan dan penetapannya melalui Bawaslu Provinsi. Dengan kata lain, fungsionalnya tentu menimbulkan masalah. Dengan menilik sisi nomenklatur, sifat organ, dan keanggotaan. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada haruslah dapat diketahui dimana wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebab Wewenang adalah kekuasaan yang sah. Tidak ada kewenangan tanpa undang-undang yang mengaturnya. Memijak sisi legaliteits beginselen, maka tanpa kewenangan tentu tak ada perwujudan fungsi. Wewenang yang diperoleh secara atribusi bersifat asli, berasal dari peraturan perundang-undangan, yakni ada dua sisi yang dapat dilihat, dalam arti formil (wet in formele zin) dan dalam arti materil (wet in materiele zin). Melihat kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dari sisi materil, sesungguhnya dalam jejak peraturan perundang-undangan. Pada level aturan pelaksana (autonome satzung) seperti pada PKPU 16/2019 dan berbagai Perbawaslu terbaru, sudah memberikan kewenangan terhadap Bawaslu kabupaten/Kota untuk menjalankan fungsinya. Dari sisi formil, kita tidak menemukan nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU Pilkada (jenjang formell gesetz - menurut Hans Nawiasky), terkecuali pada level dibawahnya (autonome satzung) seperti pada PKPU 16/2019 dan berbagai Perbawaslu terbaru. Konsekuensi prinsip jujur adil, maka dalam penyelenggaraan Pilkada harus dijalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

 

Published
2019-08-21
How to Cite
Muhram, L. O. (2019). KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM PERBEDAAN NOMENKLATUR DI UU PILKADA. Sultra Research of Law, 1(1). https://doi.org/10.54297/surel.v1i1.6