Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik

  • St. Fatmawati. L
  • Hijriani Hijriani
  • Siswanto Azis
  • M. Yusuf
Keywords: Pers; Perlindungan Hukum; UU Pers

Abstract

Secara normatif kebebasan pers telah diatur dengan tegas dalam UU tentang Pers, disebutkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Kebebasan pers dan pekerja pers dalam praktek jurnalistik tidak luput dari berbagai problematika yang membatasi kebebasan pers atas pemberitaan dan kebebasan berekspresi, yang mengarah dan mengancam kebebasan pers. Tujuan penelitian ini untuk menguraikan perlindungan hukum bagi pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bahwa pers diberikan kebebasan atau kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik, hanya saja berdasarkan UU tentang Pers belum memberikan perlindungan  hukum  optimal bagi  pers  dalam  menjalankan tugas jurnalistik, walaupun  secara yuridis telah diatur dengan tegas dalam berbagai ketentuan, yaitu di dalam Pasal 28 dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia; Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 42 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII Tahun 1998; dan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 8 UU tentang Pers. Kemudian di dalam praktek penyelesaian kasus mengenai pers diberlakukan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Informasi Transaksi Elektonik (ITE).

 

Published
2022-12-15
How to Cite
St. Fatmawati. L, Hijriani, H., Siswanto Azis, & M. Yusuf. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Sultra Research of Law, 4(2), 76-61. https://doi.org/10.54297/surel.v4i2.57