Dasar Hukum dan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu jenis kejahatan yang paling dominan dilakukan dan banyak digunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud memperkaya diri tanpa ketahuan aparat penegak hukum. Pencucian uang menjadi kejahatan yang mendunia dan merupakan bagian dari kejahatan yang terorganisir (organized crime)Penelitian hukum normatif adalah pendekatan penelitian di bidang hukum yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memahami, menafsirkan, dan mengkritisi norma-norma hukum serta dampaknya terhadap sistem hukum dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan ini berdasarkan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh Undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Transaksi keuangan yang mencurigakan diawali dari transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, dan aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan.