Konsep dan Karakteristik Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Pencucian uang adalah kejahatan yang tujuannya untuk menutupi atau setidak-tidaknya menyamarkan manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari kejahatan (secara melawan hukum) melalui perbuatan hukum. Metode penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Tipe penelitiannya adalah deskriptif exploratori, yaitu memaparkan hasil penelitian dan pembahasan secara rinci, lengkap, komprehensif, dan sistematis. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa menginvestasikan, mentransfer, membayarkan, mengeluarkan, menghibahkan, mempercayakan, mengimpor, menukar atau melakukan kegiatan lain yang menyangkut harta benda yang diketahuinya atau patut dicurigainya merupakan hasil hukum pidana, yang tujuannya untuk menyembunyikannya atau untuk menyamarkan asal usul harta sehingga seolah-olah merupakan harta yang sah. Konsep kejahatan korporasi telah berkembang dan mengubah pemikiran dalam hukum pidana. Perkembangan ini telah melalui beberapa tahapan tergantung dari jenis kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan.