Sanksi Bagi Pihak Perbankan yang Melakukan Kejahatan Pemalsuan Dokumen
Abstract
Di bidang perbankan, kasus pemalsuan dokumen semakin sering terjadi. Biasanya, orang-orang yang terlibat dalam kejahatan ini adalah orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan bank tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukuman yang diberikan kepada pihak perbankan yang melakukan pemalsuan dokumen sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji norma-norma hukum yang ada. Penelitian ini menemukan bahwa hukuman bagi pihak perbankan yang melakukan pemalsuan dokumen menurut hukum pidana di Indonesia adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang merupakan perubahan dari UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)