Hukum Perbankan dalam Sistem Perbankan Islam

  • Deni Dwi Nata Harahap
  • Muh. Tahir
  • Wa Ode Intan Kurniawati
  • Niken Yulian Yusuf
Keywords: Bunga bank; Mudharabah; Bank syariah

Abstract

Dengan terbentuknya bank syariah, merupakan fenomena besar dalam dunia perbankan di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki alternatif untuk memiliki jasa bank konvensional atau bank syariah. Dengan pertimbangan bahwa bank konvesional menggunakan sistem operasional interest foregone (bunga efektif) dan bank syariah menggunakan sistem operasional bagi hasil berdasarkan prinsip masyarakat al-mutanaqisah (kombinasi musyarakah dan ijarah) dalam ketentuan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisi perbedaan bank konvensional dan bank syariah, serta awal terbentuknya bank konvensional dan bank syariah, sistem operasional bank konvensional dan bank syariah serta persamaan dan perbedaan kedua sistem tersebut. (sistem bunga dan sistem bagi hasil). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menguraikan bank konvensional yaitu bank yang dalam aktivitasnya memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu priode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan pertahun. Sedangkan bank syariah dalam aktivitasnya memberikan dan mengenakan imbalan atasa dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.

 

Published
2023-10-04
How to Cite
Deni Dwi Nata Harahap, Muh. Tahir, Wa Ode Intan Kurniawati, & Niken Yulian Yusuf. (2023). Hukum Perbankan dalam Sistem Perbankan Islam . Sultra Research of Law, 4(1), 17-22. https://doi.org/10.54297/surel.v4i1.46