Tinjauan Yuridis Terhadap Kerahasiaan Data Nasabah Bagi Mantan Pegawai Bank

  • Adinda Rizky Tasrianty
  • Alimuddin
  • Amir Faisal
  • Fitriadi
Keywords: Rahasia Bank, Data Nasabah, Mantan Pegawai Bank

Abstract

Bank Wajib menjaga segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, salah satunya ialah data nasabah, di mana anggota direksi, pengurus bank, pegawai bank, dan pihak terafiliasialinnya wajib menjaga hal tersebut. Sistem perbankan di Indonesia menerapkan teori rahasia bank yang bersifat relatif artinya rahasia bank hanya dibuka ketika ada alasan mendesak yang untuk kepentingan masyarakat dan negara. Sehingga menurut Perundang-Undangan pihak bank dan pihak terafiliasi dilarang membuka rahasia bank. Namun bagaimana Indonesia mengatur tentang kewajiban menjaga rahasia bank bagi mantan pegawai bank. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui peraturan tentang kerahasiaan data nasabah bagi mantan pegawai bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengambil kesimpulan bahwa belum adanya pengaturan tentang kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah bagi mantan pegawai bank dalam UU Perbankan di Indonesia sehingga memunculkan celah hukum. Menjaga kerahasiaan data nasabah bagi mantan pegawai bank hanya dapat dibenarkan dengan kode etik sebagai kewajiban moral.

 

Published
2023-10-04
How to Cite
Adinda Rizky Tasrianty, Alimuddin, Amir Faisal, & Fitriadi. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kerahasiaan Data Nasabah Bagi Mantan Pegawai Bank. Sultra Research of Law, 4(1), 1-7. https://doi.org/10.54297/surel.v4i1.41