Keamanan Data Nasabah di Bank dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Permasalahan dalam praktik perlindungan kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi nasabah adalah banyaknya kasus data pribadi klien yang digunakan atau disebarluaskan untuk pemasaran produk bank tanpa persetujuan dari klien. Data pribadi nasabah merupakan bagian yang harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya oleh bank. Untuk mencegah pelanggaran ini terus terjadi maka perlu adanya kepatuhan peraturan internal bank dengan regulasi mengenai perlindungan data pribadi nasabah. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan penelitian deskriptif analisis. Untuk menggambarkan secara jelas penelitian menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka dan survei. Jenis data yang digunakan sebagai data primer adalah hasil survei pada Bank, selain menjadi kewajiban bank, juga menjadi tanggung jawab dari pengambil kebijakan dalam bisnis perbankan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, memberikan wewenang perlindungan kerahasiaan nasabah data pribadi yang sebelumnya menjadi tugas Bank Indonesia, beralih fungsi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki tugas mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, mampu memberikan kepastian hukum perlindungan bagi konsumen dalam hal ini nasabah bank, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen di lembaga keuangan.