Perkembangan Teori Kriminologi Kritis dalam Hukum Pidana

  • Hijriani
  • Al Rahman
  • La Ode Bariun
  • Winner A. Siregar
Keywords: Kriminologi Kritis; Hukum Pidana; Keadilan Sosial

Abstract

Kriminologi Kritis merupakan pendekatan teoritis dalam studi kriminologi yang berfokus pada analisis kritis terhadap kriminalitas, hukum pidana, dan sistem peradilan pidana. Artikel ini menyajikan gambaran tentang perkembangan teori kriminologi kritis dalam hukum pidana dari masa lalu hingga saat ini. Teori ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan teori-teori kriminologi tradisional dalam menjelaskan sebab-sebab kriminalitas, konstruksi hukum pidana, serta penerapan hukuman yang adil dan proporsional. Tujuan penelitian ini untuk menelaah dan menganalisis pentingnya nilai kriminologi kritis terhadap perkembangan teori hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan analisis dan historis. Hasil dari penelitian ini menguraikan aspek penting dalam perkembangan teori kriminologi kritis dalam hukum pidana yaitu nilai teori ini terletak pada kemampuannya untuk melakukan analisis struktural terhadap kriminalitas dan sistem peradilan pidana, memahami akar masalah kriminalitas, dan menyusun solusi yang tepat sasaran; teori kriminologi kritis menempatkan fokus pada keadilan sosial, mengkritisi penggunaan hukum pidana untuk mempertahankan dominasi dan kontrol atas kelompok tertentu; dan mencari solusi yang inklusif dan humanis dalam menangani masalah kriminalitas, seperti pendekatan restoratif dan pencegahan kriminalitas.

Published
2023-09-01
How to Cite
Hijriani, Al Rahman, La Ode Bariun, & Winner A. Siregar. (2023). Perkembangan Teori Kriminologi Kritis dalam Hukum Pidana. Sultra Research of Law, 5(1), 25-31. https://doi.org/10.54297/surel.v5i1.39