Perbankan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian Uang Yang Dilakukan Nasabah
Abstract
Pelaku pencucian uang sering memanfaatkan bank sebagai alat untuk melancarkan aksinya di Indonesia. Sistem perbankan yang memiliki kekurangan-kekurangan menjadi peluang bagi pelaku pencucian uang untuk menyimpan hasil kejahatannya di bank tanpa terdeteksi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat analisis deskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan pendekatan kasus. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis peran perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang dilakukan oleh nasabah dari sudut pandang undang-undang perbankan dan modus yang digunakan oleh pelaku pencucian uang di bank. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku pencucian uang di bank adalah melalui kerjasama modal dengan jaminan kredit, transfer ke luar negeri, penyamaran bisnis di dalam negeri, rekayasa pinjaman luar negeri dan peran perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan undang-undang perbankan adalah dengan cara mengidentifikasi calon nasabah yang akan membuka rekening di bank dan mengawasi profil dan transaksi nasabah secara terus-menerus.