Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Negara

  • Nirwana Nirwana
  • Hijriani Hijriani
  • Suriani Bt Tolo
Keywords: Hukum Islam; Hukum Negara; Pernikahan Dini

Abstract

Penelitian berjudul “Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Negara.” Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sementara umur dari laki-laki dan perempuan masih di bawah standar hukum negara seperti 15 tahun dan 13 tahun. Adapun hukum Islam tidak membatasi batasan umur untuk dapat melangsungkan pernikahan, hanya saja umat Islam di Indonesia menggunakan sistem negara yang berdasarkan hukum Islam sehingga hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan Islam. Hukum negara dan hukum Islam yang ditetapkan di Indonesia wajib diikuti untuk kemaslahatan bersama. Kemerosotan moral yang menjadi dasar dibolehkannya pernikahan di usia muda, meskipun ada aturan soal batas minimal pernikahan laki-laki dan perempuan, tetapi undang-undang juga menetapkan soal dibolehkannya mengajukan dispensasi umur apabila seorang anak beradas dalam kondisi darurat seperti hamil di luar nikah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas tentang hukum pernikahan dini menggunakan metode komparasi dan purposive sampling. Adapun hasil penelitian ini adalah pernikahan dini sudah diatur oleh undang-undang terkait batas umumr minimal, tetapi jika terdapat kondisi darurat, maka boleh melakukan dispensasi umur meskipun pada dasarnya hukum Islam tidak membatasi usia pernikahan.

Published
2022-11-08
How to Cite
Nirwana, N., Hijriani, H., & Tolo, S. B. (2022). Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Negara. Sultra Research of Law, 4(2), 51-62. https://doi.org/10.54297/surel.v4i2.3