Penyelesaian Sengketa Administrasi Izin Usaha Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

  • Abdul Kadir Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Izin Pertambangan, Kewenangan Pemerintah Pusat

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 membawa sejumlah perubahan besar salah satunya mengenai pengaturan kewenangan penerbitan izin pertambangan yang dialihkan seluruhnya kepada pemerintah pusat. Perubahan tersebut menimbulkan permasalahan hukum bagi penyelesaian sengketa pertambangan khususnya di Sulawesi Tenggara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum mengenai penyelesaian sengketa adminstrasi akibat pengalihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa pengalihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum penyelesaian sengketa administrasi dimana hak tanggung gugat berada di pemerintah pusat sementara permasalahan timbul akibat dari tindakan pemerintah daerah. Seharusnya penyerahan kewenangan ini dibarengi dengan sinergitas antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kerancuan penyelesaian permasalahan hukum akibat perizinan pertambangan.

 

Published
2021-09-26
How to Cite
Kadir, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Administrasi Izin Usaha Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sultra Research of Law, 3(2), 25-36. https://doi.org/10.54297/surel.v3i2.26