Perlindungan Hukum Terhadap Data Debitur Dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan, untuk mengetahui perlindungan hukum data debitur dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya data pribadi yang berkaitan dengan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa regulasi peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi pada dasarnya telah mengakui adanya data pribadi dan memberikan hak kepada pemilik data pribadi yang merasa dirugikan apabila data pribadinya disalahgunakan. Akibat hukum yang dapat diterima oleh pemberi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi apabila melakukan penyalahgunaan atau menggunakan data pribadi debitur tidak dengan perstujuannya, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh pengguna pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yaitu, pertama, pengguna dapat mengajukan komplain ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Jika mengkhendaki adanya ganti kerugian, lebih tepatnya bisa menempuh langkah kedua, yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan.