Implikasi Hukum atas Ketidaksesuaian Akta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan

  • Maharani Maharani Badan Pertanahan Nasional Konawe Selatan
  • La Munawir Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara
  • Hijriani Hijriani Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara
Keywords: Pendaftaran Tanah; PPAT; Keterlambatan; Kepastian Hukum; Digitalisasi.

Abstract

Tanah merupakan sumber daya strategis yang memerlukan kepastian hukum untuk mencegah konflik dan sengketa pertanahan. Pemerintah Indonesia mengatur pendaftaran tanah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan dalam waktu tujuh hari kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum PPAT terkait kewajiban penyampaian akta dan implikasi hukum keterlambatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta analisis kualitatif deskriptif berdasarkan data wawancara dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan penyampaian akta disebabkan oleh hambatan teknis, seperti integrasi sistem digital yang belum optimal, dokumen pemohon yang tidak lengkap, dan keterlibatan pihak ketiga seperti bank. Implikasi hukum keterlambatan meliputi sanksi administratif (teguran, pembekuan akun, pemberhentian) dan potensi gugatan perdata atas kerugian yang timbul. Keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko sengketa pertanahan. Penelitian menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi dengan kesiapan teknologi serta peningkatan kapasitas PPAT dan pengawasan yang efektif untuk mewujudkan sistem pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

Published
2025-07-14
How to Cite
Maharani, M., Munawir, L., & Hijriani, H. (2025). Implikasi Hukum atas Ketidaksesuaian Akta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan. Sultra Research of Law, 7(1), 129-137. https://doi.org/10.54297/surel.v7i1.116