Faktor Penentu Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan di Kabupaten Konawe

  • Syukur Syukur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Bariun Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara
  • Winner A Siregar Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara
Keywords: Kebijakan Hukum; Pengelolaan Lingkungan; Pertambangan; Penegakan Hukum, Kabupaten Konawe

Abstract

Pelaksanaan kebijakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pertambangan Kabupaten Konawe masih menghadapi berbagai kendala yang menghambat efektivitasnya. Faktor-faktor seperti substansi hukum yang lemah dan multitafsir, keterbatasan sumber daya pengawas, minimnya anggaran dan fasilitas, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya koordinasi antarinstansi menjadi tantangan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pertambangan Kabupaten Konawe. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan analisis dokumen, wawancara dengan pejabat terkait, dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi dan lemahnya penegakan hukum menyebabkan rendahnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban lingkungan, yang berdampak pada kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan sedimentasi sungai. Keterbatasan sumber daya dan anggaran pengawas juga mengurangi efektivitas pengawasan, sementara partisipasi masyarakat yang minim dan koordinasi antarinstansi yang kurang baik memperburuk kondisi tersebut. Kesimpulannya, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pertambangan Kabupaten Konawe

Published
2025-07-14
How to Cite
Syukur, S., Bariun, L. O., & Siregar, W. A. (2025). Faktor Penentu Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan di Kabupaten Konawe. Sultra Research of Law, 7(1), 120-128. https://doi.org/10.54297/surel.v7i1.115