Pertanggungjawaban Perusahaan dalam Pemenuhan Hak-Hak Tenaga Kerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan
Abstract
Tenaga kerja merupakan elemen penting dalam dunia usaha yang harus dilindungi hak-haknya, terutama dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, praktik PHK sepihak oleh perusahaan tanpa prosedur hukum yang benar masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pekerja, baik secara finansial maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam pemenuhan hak tenaga kerja yang mengalami PHK sepihak, dengan studi kasus di PT. OSS, Kabupaten Konawe. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual dan studi kasus, melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perusahaan mengklaim telah mengikuti prosedur administratif, pembayaran kompensasi kepada pekerja tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja, sehingga hak-hak normatif pekerja tidak terpenuhi secara substansial. Selain itu, lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, terbatasnya akses pekerja ke lembaga penyelesaian sengketa, rendahnya pemahaman hak pekerja, dan budaya perusahaan yang permisif terhadap PHK sepihak turut menghambat efektivitas perlindungan hukum. Secara yuridis, PHK sepihak bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang mengedepankan mekanisme bipartit dan mediasi. Secara moral dan konstitusional, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai amanat UUD 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban perusahaan atas PHK sepihak belum mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan hukum efektif. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan peningkatan literasi hak ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan hak pekerja secara menyeluruh.