Peran Pemerintah dalam Mencegah Pengambilalihan Harta Yayasan oleh Ahli Waris Pendiri

  • Suriani Bt. Tolo
  • Muh. Fitriadi
  • Mustahul Jannah
  • La Ode Bariun
  • Winner A. Siregar
  • La Ode Munawir
Keywords: Ahli Waris Yayasan; Pengawasan Pemerintah; Pengambilalihan Harta

Abstract

Penelitian ini membahas peran pemerintah dalam mencegah pengambilalihan harta yayasan oleh ahli waris pendiri di Indonesia. Meskipun undang-undang yayasan telah ada sejak tahun 2001, masih terdapat tantangan dalam mengatasi isu-isu seperti konflik internal, penggelapan dana, kesalahan administratif, dan keterbatasan sumber daya yang mempengaruhi fungsi yayasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yayasan memiliki peran penting dalam mencapai tujuan sosialnya, tetapi sering kali mengalami masalah terkait pengambilalihan harta oleh ahli waris pendiri. Pengawasan pemerintah, baik melalui Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Sosial, menjadi kunci dalam mencegah pengambilalihan tersebut. Proses pengawasan meliputi tahap pendirian yayasan hingga pengumuman resmi, dengan langkah konkret berupa pemberian akreditasi oleh Kementerian Sosial. Dapat disimpukan bahwa pengawasan negara terhadap yayasan penting untuk memastikan keberlangsungan dan integritas yayasan dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta memastikan bahwa harta yayasan tetap menjadi milik yayasan sebagai badan hukum yang terpisah.

Published
2024-03-31
How to Cite
Suriani Bt. Tolo, Muh. Fitriadi, Mustahul Jannah, La Ode Bariun, Winner A. Siregar, & La Ode Munawir. (2024). Peran Pemerintah dalam Mencegah Pengambilalihan Harta Yayasan oleh Ahli Waris Pendiri. Sultra Research of Law, 6(1), 8-14. https://doi.org/10.54297/surel.v6i1.73