Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian dalam Tradisi Ma’pasilaga Tedong di Upacara Adat Rambu Solo’ Toraja Utara

  • M. Yusuf
  • Amir Faisal
  • Eriani Rensa Malino
  • Hijriani
  • Winner A. Siregar
  • St. Fatmawati. L
Keywords: Tradisi Ma’Pasilaga Tedong, Perjudian, Toraja Utara

Abstract

Tradisi Ma’Pasilaga Tedong di Toraja awalnya memiliki nilai sakral sebagai bagian dari upacara adat Rambu Solo, namun kini telah dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian, dengan kerbau yang sebelumnya digunakan dalam adu kini menjadi sarana taruhan. Penelitian ini menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana perjudian dalam tradisi Ma’Pasilaga Tedong pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan upaya preventif dan represif oleh kepolisian, pemerintah, tokoh agama, dan tokoh adat. Langkah preventif melibatkan perbaikan ekonomi, penyuluhan hukum, perlindungan kebudayaan, dan peningkatan kesadaran moral. Upaya represif melibatkan penegakan hukum dengan penangkapan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku. Tantangan utama meliputi faktor ekonomi, pluralisme budaya hukum, dan kendala operasional. Kesimpulannya, penanggulangan perjudian membutuhkan kerjasama holistik untuk mempertahankan tradisi dan moralitas masyarakat Toraja Utara.

 

Published
2024-03-31
How to Cite
M. Yusuf, Amir Faisal, Eriani Rensa Malino, Hijriani, Winner A. Siregar, & St. Fatmawati. L. (2024). Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian dalam Tradisi Ma’pasilaga Tedong di Upacara Adat Rambu Solo’ Toraja Utara. Sultra Research of Law, 6(1), 23-32. https://doi.org/10.54297/surel.v6i1.72