Sanksi Hukum Kampanye Janji Pemberian Jabatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

  • Ferdian Candra
  • La Ode Bariun 2Magister Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Tenggara
Keywords: Sanksi Hukum, Janji Pemberian Jabatan, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui sanksi hukum kampanye janji pemberian jabatan dalam Pilkada, dikarenakan perilaku tersebut semakin terkesan adanya pembiaran. Sementara, salah satu faktor keberpihakan pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada dikarenakan keinginan untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan karir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan teori (theoretical approach). Sementara bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara, bahan hukum sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, dan bahan hukum tersier diperoleh melalui penelitian media pranata, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara eksplisit UU Pilkada tidak mengatur mengenai kampanye janji pemberian jabatan. Tetapi, jika ditelaah secara mendalam maka perilaku tersebut dapat disejajarkan dengan maksud Pasal 73 Ayat (1) UU Pilkada, sehingga dapat diberikan sanksi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat (2) UU Pilkada. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan prinsip jujur dalam kampanye sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf (a) PKPU Kampanye Pilkada. Dalam hal ini, pelanggaran terhadap prinsip jujur dalam kampanye Pilkada tidak ada sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelakunya. Akan tetapi dari aspek etik, bisa mengakibatkan turunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu, apabila tidak dilakukan penegakan hukum.

Kata Kunci : ; J; 

Published
2021-08-31
How to Cite
Candra, F., & Bariun, L. O. (2021). Sanksi Hukum Kampanye Janji Pemberian Jabatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Sultra Research of Law, 3(2), 45-52. https://doi.org/10.54297/surel.v3i2.29