Aspek Hukum Keterbukaan Informasi Identitas Pasien Covid-19

  • FAISAL HERISETIAWAN JAFAR Universitas Sembilan Belas November Kolaka
Keywords: Keterbukaan Informasi, Identitas Pasien, Covid-19

Abstract

Pemerintah Indonesia melalui menetapkan penyebaran virus Covid-19 sebagai bencana nasional dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Permasalahan terbesar adalah mengenai klaster virus Covid-19 yang masih sangat sulit untuk terdeteksi penyebarannya. Tidak terbacanya contact tracing pasien positive di suatu daerah sangat berbahaya karena akan terus memunculkan kasus klaster terbaru khususnya dari orang-orang yang masuk katagori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun Orang Tanpa gejala (OTG). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada . Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kewajiban pelayanan kesehatan untuk menyimpan rahasia berlaku terhadap setiap orang yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian terapeotik, namun atas asas  tersebut terdapat  pengecualian, yaitu peraturan  perundang-undangan, pemberian izin untuk mengungkapkan dari pasien sebagai yang berhak atas rahasia dan  konflik kepentingan yang berkaitan dengan perbedaan kewajiban. Sedangkan dalam Undang-undang kesehatan kerahasian informasi data pasien dapat dibuka apabila berhubungan dengan kepentingan publik. Hal ini seharusnya menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk membuka kerahasian identitas pasien positive Covid-19.

 

 

Published
2020-08-20
How to Cite
JAFAR, F. H. (2020). Aspek Hukum Keterbukaan Informasi Identitas Pasien Covid-19. Sultra Research of Law, 2(1), 9-17. https://doi.org/10.54297/surel.v2i1.17